A+ A-

Gara-gara Utang Rp 200 Ribu, Teman Diracun

Baca Juga

100518-_Pembunuhan-_Janti
MALANG - Penemuan sosok mayat di kawasan pemakaman Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (1/5) lalu, mulai terungkap. Ketika ditemukan saat itu, tak ada identitas satu pun dengan korban ciri-ciri mengenakan baju putih dan celana pendek warna biru.

Sosok mayat tersebut ternyata bernama Donny Suprayitno alias Pak Yit,  59 tahun, warga Jalan Raya Langsep, Kota Malang. Donny tewas ternyata dibunuh rekannya sendiri Teguh Susatya, 47 warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ironisnya, pembunuhan yang dilakukan Teguh ini hanya masalah utang sebesar Rp 200 ribu. Pelaku merasa kesal lantaran ditagih utang. Sadisnya, pelaku nekat menghabisi nyawa temannya dengan cara meracuninya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, S.IK, MH mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana pada 30 April 2018. Mulanya, korban menagih utang kepada pelaku, sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku tidak bisa bayar hutang. Ketika ditagih, pelaku kemudian menagih tambahan Rp 50 ribu sebagai bunganya. Pelaku semakin kesal," Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, S.IK, MH.
Mulanya keduanya bertemu Selasa (1/5) sekitar pukul 11.00, lalu mereka pergi mencari ketan hitam di kawasan Pasar Besar dengan berboncengan naik motor Honda Beat warna putih Nopol N 6829 IJ. Setelah mendapatkan warung ketan 

hitam, pelaku kemudian menawarkan biji jarak kepada korban.

"Biji jarak tersebut diakui pelaku sebagai kacang arab. Ketika diminum dengan ketan hitam, bisa bermanfaat untuk pengobatan. Korban percaya dan akhirnya meminumnya," papar Asfuri.

Setelah meminum ramuan tersebut, korban tiba-tiba merasa pusing. Lalu mereka melanjutkan perjalanan dengan muter-muter dengan pelaku yang memboncengnya. Ketika melintas di Kawasan Jalan Halmahera, korban mulai merasa pusing.
"Bukannya ditolong, tapi malah disuruh minum lagi. Ketika sampai di TKP, korban pingsan dan ditinggal," kata dia.
Selanjutnya, pelaku meneruskan perjalanan ke kawasan Janti di pemakaman umum. Di makam inilah, korban ditinggalkan begitu saja. Saat ditinggal, korban masih bernyawa namun dalam kondisi sudah lemas.
Hasil sementara visum et repertum di dalam lambung korban ditemukan makanan jenis tape ketan hitam. Diduga pula, korban meninggal dunia setelah sekitar empat hingga enam jam setelah makan ketan hitam tersebut.
Asfuri menambahkan, keduanya adalah rekan kerja, sama-sama kuli bangunan. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia juga melakukan pembunuhan serupa terhadap dua orang lainnya. Namun, TKP ada di kawasan Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya tersebut, Teguh harus meringkuk di jeruji besi dan dikenakan pasal 340 dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat yang digunakan pelaku serta HP Hammer milik korban. (tea/jon)