Baca Juga
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 18 Mei 2018.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya. Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya. Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup juga menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan. “Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU. Setelah Aman Abdurrahman dibawa pergi, kursi terdakwa tampak basah. Aman Abdurrahman kencing di celananya di kursi terdakwa.
Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SFA)
Sumber: MelekPolitik