Baca Juga

Satlantas_Polres_Mojokerto
Satu minggu jelang bulan suci ramadhan, Satlantas Polres Mojokerto melakukan pengecekan jalur di wilayah Polres Mojokerto. Selain pengecekan jalur, anggota Satlantas juga memasang papan berisi himbauan dan peringatan. 


Pengecekan jalur tersebut di lakukan di wilayah Trawas dan Pacet khususnya di jalur tanjakan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Dishub LLAJ, Jasa Raharja, PMI dan sejumlah relawan dari beberapa organisasi lainnya. 



Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar mengatakan, pihaknya melakukan survey daerah rawan kecelakaan bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya. "Kita memetakan tempat mana saja yang sering terjadi laka lantas," ungkapnya, Rabu (9/5/2018).



Masih kata Kasat, di wilayah Pacet khususnya di Gotean, jika kasus kecelakaan terjadi di daerah turunan. Yakni rem blong. Setelah memetakan maka pihaknya memasang papan peringatan dan himbauan jika saat turun agar menggunakan gigi satu. 



"Saat turun tetap menyalahkan kendaraannya atau mengistirahatkan kendaraan bukan manusianya, setelah itu 20 sampai 30 menit baru melanjutkan perjalanan. Ini untuk mengurangi, laka lantas di daerah turunan dan mengurangi tingkat fatalitas," katanya.



Pasalnya, lanjut Kasat, tingkat fatalitas yang terjadi rata-rata luka berat dan meninggal dunia. Pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan berbagai unsur dengan stand by kendaraan seperti ambulance dan mobil deret serta relawan saat arus mudik. 



"Jalan yang perlu diwaspadai yakni tempat wisata, Pacet dan Trawas. Tapi memiliki tingkat fatalitas tinggi di jalur Sendi. Jalur utama By Pass tetap mengedepankan patroli dan pembagian flayer himbauan dan memasang rambu-rambu peringatan," ujarnya. 



Menurutnya, meski sudah dilakukan berbagai upaya tapi masih terjadi kecelakan maka pihaknya meminta agar pengguna jalan selalu berhati-hati dan kesadaran tertib lalu lintas. Kasat menjelaskan, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto selama tahun 2018 turun. 



"Per 1 Mei kemarin dibanding dua tahun lalu, angka kecelakaan untuk jumlah tingkat fatalitas turun tapi kwantitas masih berimbang. Ini karena kerja sama dengan semua pihak, untuk mengurangi lagi maka akan kita lakukan upaya preventif dan penindakan" lanjutnya. 



Termasuk melakukan pertebalan personil di sejumlah jalur yang ada,  tegas Kasat, juga akan dilakukan pihaknya. Semua dilakukan dengan tujuan agar mengurangi tingkat angka kecelakaan di sejumlah daerah lawan kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto.[tin/kun]

Baca Juga

78fc56f8-9de9-458a-b8aa-2b77cd61e7f4-300x200
Anggota Polri dan TNI di Gresik patroli bersama menaiki sepeda motor. Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Rabu, ( 10/05/2018 ) Puluhan anggota tersebut berasal dari Polres Gresik dan Kodim  0817 Gresik. Puluhan anggota TNI dan Polri itu bersama – sama menggunakan puluhan motor.

Patroli gabungan ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bersama Dandim 0817 Gresik Letkol Kav. Widodo Pujianto .

Kapolres dan Dandim ikut bergabung dalam patroli bersama para anggota. Keduanya memimpin patroli dengan menggunakan motor trail milik nya.

Kepada media, Kapolres Gresik usai memimpin patroli mengucapkan bahwa sebagai aparat keamaan yang menjaga keamanan serta kamtibmas di wilayah Gresik, Polres Gresik ingin memberikaan pelayanan keamanan kepada seluruh masyarakat Gresik termasuk umat Kristiani yang saat ini sedang merayakan ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja masing-masing.
Dengan terjaminnya keamanan seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadahnya menurut keyakinan masing-masing, tentunya akan tercipta kehidupan yang harmonis antar pemeluk agama di wilayah Gresik.

“Kami ingin menjamin keamanan seluruh warga Gresik saat beribadah, termasuk umat Kristiani yang saat ini sedang ibadah perayaan Kenaikan Isa Almasih”, ucap Kapolres.

Masih dalam ucapnya, Kapolres yang didampingi Dandim 0817 Gresik. Saat memimpin patroli bermotor mengatakan bahwa dengan berpatroli bersama saat ini selain sebagai wujud kebersamaan serta sinergitas antara TNI dan Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas di Gresik, patroli bersama kali ini juga sebagai kesiap-siagaan serta kesigapan untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta cepat dan tepat dalam merespon pengaduan masyarakat.

“Dengan menggunakan motor nantinya, kami dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat serta dalam medan jalan yang sempit sekalipun”, imbuh Kapolres.

Baca Juga

100518-_Pembunuhan-_Janti
MALANG - Penemuan sosok mayat di kawasan pemakaman Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (1/5) lalu, mulai terungkap. Ketika ditemukan saat itu, tak ada identitas satu pun dengan korban ciri-ciri mengenakan baju putih dan celana pendek warna biru.

Sosok mayat tersebut ternyata bernama Donny Suprayitno alias Pak Yit,  59 tahun, warga Jalan Raya Langsep, Kota Malang. Donny tewas ternyata dibunuh rekannya sendiri Teguh Susatya, 47 warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ironisnya, pembunuhan yang dilakukan Teguh ini hanya masalah utang sebesar Rp 200 ribu. Pelaku merasa kesal lantaran ditagih utang. Sadisnya, pelaku nekat menghabisi nyawa temannya dengan cara meracuninya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, S.IK, MH mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana pada 30 April 2018. Mulanya, korban menagih utang kepada pelaku, sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku tidak bisa bayar hutang. Ketika ditagih, pelaku kemudian menagih tambahan Rp 50 ribu sebagai bunganya. Pelaku semakin kesal," Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, S.IK, MH.
Mulanya keduanya bertemu Selasa (1/5) sekitar pukul 11.00, lalu mereka pergi mencari ketan hitam di kawasan Pasar Besar dengan berboncengan naik motor Honda Beat warna putih Nopol N 6829 IJ. Setelah mendapatkan warung ketan 

hitam, pelaku kemudian menawarkan biji jarak kepada korban.

"Biji jarak tersebut diakui pelaku sebagai kacang arab. Ketika diminum dengan ketan hitam, bisa bermanfaat untuk pengobatan. Korban percaya dan akhirnya meminumnya," papar Asfuri.

Setelah meminum ramuan tersebut, korban tiba-tiba merasa pusing. Lalu mereka melanjutkan perjalanan dengan muter-muter dengan pelaku yang memboncengnya. Ketika melintas di Kawasan Jalan Halmahera, korban mulai merasa pusing.
"Bukannya ditolong, tapi malah disuruh minum lagi. Ketika sampai di TKP, korban pingsan dan ditinggal," kata dia.
Selanjutnya, pelaku meneruskan perjalanan ke kawasan Janti di pemakaman umum. Di makam inilah, korban ditinggalkan begitu saja. Saat ditinggal, korban masih bernyawa namun dalam kondisi sudah lemas.
Hasil sementara visum et repertum di dalam lambung korban ditemukan makanan jenis tape ketan hitam. Diduga pula, korban meninggal dunia setelah sekitar empat hingga enam jam setelah makan ketan hitam tersebut.
Asfuri menambahkan, keduanya adalah rekan kerja, sama-sama kuli bangunan. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia juga melakukan pembunuhan serupa terhadap dua orang lainnya. Namun, TKP ada di kawasan Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya tersebut, Teguh harus meringkuk di jeruji besi dan dikenakan pasal 340 dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat yang digunakan pelaku serta HP Hammer milik korban. (tea/jon)

Baca Juga

Whats_App-_Image-2018-05-04-at-13.54.48-300x200
Polisi di Gresik melakukan bagi-bagi nasi bungkus di hari Jumat, kepada masyarakat. Sekitar 250 nasi bungkus dibagikan secara bergiliran oleh Polisi dan Polwan secara bergiliran kepada masyarakat, Jumat ( 4/5/2018 ).

Mereka yang mendapatkan diantaranya buruh pasar, petugas kebersihan (penyapon), tukang becak yang biasa mangkal di beberapa lokasi antara lain depan Pasar Krempyeng, Jl. Gubernur Suryo, Perempatan Sentolang dan Jl. Kapten Kebomas.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi,yang menginisiatif kegiatan bagi-bagi nasi bungkus ini, agar mengajarkan kepada anggota untuk gemar berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Tidak ada paksaan bagi personel untuk menyumbang nasi dos, kita hanya menyampaikan kepada anggota bagi yang ingin ikut berbagi nanti diakomodir untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Selain berbagi personel juga tidak lupa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat antara lain untuk menjaga ketertiban umum dan juga tertib berlalu-lintas.

Baca Juga

images_191
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi.     


Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Mojokerto. Unsur saksi dari PNS Pemkab Mojokerto antara lain Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Staf Dinas PU Bina Marga, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5).


Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto.


Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.


Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.


Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.


Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.


Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (*)


Pewarta : 


Powered by Blogger.
close
Banner iklan disini