Baca Juga

Aman-_Abdurrahman-_Gembong-_Teroris-_ISISTerdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 18 Mei 2018.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya. Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup juga menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan. “Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU. Setelah Aman Abdurrahman dibawa pergi, kursi terdakwa tampak basah. Aman Abdurrahman kencing di celananya di kursi terdakwa.
Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SFA)
Sumber: MelekPolitik

Baca Juga

32822761_575068596210015_125163808091013120_n
Tips Menghadapi Debt Collector Leasing!
1. Sapalah Dengan Santun...!

Selain cara di atas kemudian mintalah agar mereka menunjukkan Kartu Identitas dan juga Surat Tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan mintalah nomor telefon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


2. Jika Para Penagih Hutang Bersikap Santun
Jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara hutang-piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika Para Penagih Hutang Mulai Berdebat Meneror.
Persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW atau Polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih Hutang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika Para Penagih Hutang Berusaha Merampas Barang Cicilan.
Anda tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah suatu tindak Kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus Perdata, bukan Pidana. Kasus Perdata diselesaikan lewat Pengadilan Perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, Polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus Perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan Leasing, Bank, atau Koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika Para Penagih Hutang Merampas Barang Anda
Segera ke kantor Polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah Saksi dari Anda. Tindakan para penagih hutang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan Titipkan Mobil Atau Barang Jaminan Lain Kepada Polisi.
Tolak dengan santun tawaran Polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari Pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, KomNas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Baca Juga

c3b0824e-d685-4615-8c21-45806fa8d87f_169
Petugas menyita dokumen dari hasil penggeledahan. (M Rofiq)
Probolinggo - Densus 88 Antiteror selesai melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan berlanjut di lokasi musala di Perumahan Sumbertaman Indah, Kota Probolinggo. Tiga orang terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Penggeledahan di rumah dan tempat ibadah yang berlangsung sejak Rabu (16/5) malam hingga Kamis (17/5) itu memakan waktu total 4 jam 30 menit.
Lokasi pertama yang digeledah adalah sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sumber Taman Indah, Blok BB 99, RT 04 RW 08, Kota Probolinggo. Dari penggeledahan rumah ini, Densus 88 mengamankan satu terduga teroris.
Selanjutnya, Densus 88 membawa terduga teroris tersebut ke sebuah tempat pengajian dekat musala di RT 05 RW 06 Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Musala itu diketahui hanya digunakan oleh kelompok tertentu, alias eksklusif.
Dari penggerebekan lokasi tempat pengajian itu, Densus 88 mengamankan dua orang terduga teroris.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial F, F, dan H. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan teroris di Probolinggo.
"Ketiga terduga teroris sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," katanya kepada wartawan di lokasi. 

(jor/dnu)

Baca Juga

1-terduga-teroris-probolinggo-guru-pns-mengajar-bahasa-inggris-d
Polisi terus mendalami keterlibatan tiga terduga teroris yang diamankan dari 3 rumah di Perumahan Sumber Taman Indah (STI) Probolinggo. Kamis pagi (17/5), ketiga terduga teroris sudah dipindah ke Mapolda Jatim. 
“Akan diperiksa lebih lanjut di Polda Jatim,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal kepada sejumlah wartawan.
Dari penyelidikan sementara diketahui, ada seorang terduga yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yakni berinisial HA. Pria kelahiran Probolinggo 3 Juli 1979 silam itu lulusan diploma IV/ Strata 1 dengan mempunyai 3 anak. 

Baca Juga

536e0c0c822318835b7e22e78a971cd6

SIDOARJO - Dua orang terduga teroris ditangkap Tim Densus 88 di Perumahan Auri Jalan Avia RT 03 RW 01 Desa Kwadengan Sidoarjo Rabu (16/5/2018).

Informasi yang dihimpun warta jatim di lapangan, penangkapan dua orang itu saat warga setempat menjalanka shalat taraweh. 
"Iya mas, saat akan shalat witir, terdengar tembakan di Jalan Avia," kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, ada juga warga yang melihat dua orang tersebut dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil. "Dua orang tersebut bukan penghuni sini. 
Informasinya dia dari Malang dan Gresik. Kalau tidak salah nama, HS dan W," ungkapnya.
Sampai kini, di penjuru Jalan Avia, masih banyak warga yang bergerombol dan pandangan tertuju ke arah rumah yang dikabarkan masih kerabat Budi Satrijo, yang sudah ditembak mati oleh Densus 88 saat berada di Perumahan Puri Maharani Masangan Wetan Sukodono.(andre/kla)
Powered by Blogger.
close
Banner iklan disini