Baca Juga

Jokowi-buka-_Puasa

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ada satu keluarga di Indonesia ‘hancur’ karena orangtua menerapkan ideologi terorisme. Hal ini dikatakan Presiden terkait teror bom yang mengguncang tiga Gereja di Surabaya, Jawa Timur.
Pelakunya satu keluarga yang melibatkan anak. Pernyataan Jokowi ini juga dikuatkan oleh salah satu pengamat teroris Internasional, Sidney Jones mengatakan bahwa serangan teror satu anggota keluarga di Surabaya pertama kali di dunia.
“Kami berharap semuanya jangan sampai ada lagi keluarga Indonesia yang hancur karena ideologi ini,” ujar Jokowi di acara buka puasa bersama pimpinan lembaga negara dan menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Menurut Presiden, orang tua seharunya bisa membangun rasa optimisme pada anak-anak dan memberikan contoh yang baik. Namun karena orang tua sudah kena ideologi terorisme, sehingga mengajarkan hal-hal yang tidak baik kepada anak.
“Hilang semuanya karena keluarga itu mengikuti ideologi terorisme,” kata Jokowi.
Presiden memastikan, pemerintah bersama DPR akan segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kemudian Presiden menyampaikan, pemerintah saat ini tengah membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan. Koopssusgab akan terdiri dari Kopassus, Marinir, dan Paskas. Bersama Polri, mereka akan memberantas teroris di tanah air.
“Dalam rangka beri rasa aman pada rakyat tapi dengan catatan itu dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri. Artinya, tindakan preventif lebih penting dibandingkan langkah represif,” kata Jokowi.
“Langkah preventif paling baik adalah, bagaimana kita semuanya membersihkan lembaga pendidikan dari TK, SD SMP SMA, perguruan tinggi, dan ruang publik di tempat umum dari ajaran ideologi yang sesat yaitu terorisme,” Jokowi menambahkan. (SFA)
Sumber: TribunNews

Baca Juga

pasar-ramadhan-kauman-jogja


Di Yogyakarta misalnya, terdapat beberapa pasar Ramadhan yang cukup terkenal. Sebut saja Pasar Ramadhan Jogokaryan dan Pasar Ramadhan Nitikan.

Dari beberapa pasar dadakan yang terkenal itu, ada satu pasar yang disebut-sebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pasar Ramadhan Kauman namanya. Pasar yang terletak di sebuah gang sempit dengan lebar sekitar dua meter itu buka sejak sore sampai maghrib.
Sesuai namanya, pasar yang selalu ramai dikunjungi pembeli itu beradaKampung Kauman, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, DI Yogyakarta. Meski berada di gang sempit, lokasi pasar ini tak begitu sulit ditemukan. Di depan gang masuk atau tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan terlihat banyak sepeda motor yang terparkir.

Dikatakan Edi, ada 52 pedagang yang berjualan di sepanjang lorong Gang Kauman itu. Menurutnya para pedagang itu tak hanya warga asliKampung Kauman saja. Beberapa pedagang berasal dari luar kampung dan luar daerah. Mereka menjajakan aneka makanan tradisional, sayur dan lauk pauk, minuman dingin, dan makanan basah lainnya. Makanan yang mereka jual harganya berkisar Rp 1.500 sampai Rp 10.000.

Selengkapnya baca > Kompas | foto @astynns (ig)

Baca Juga

Benda-_Mencurigakan-2
Pintu masuk Tol Sidoarjo Jawa Timur digegerkan dengan adanya temuan benda yang mencurigakan. Benda mencurigakan yang diduga bom ini membuat para pengguna jalan memperlambat laju kendaraanya.
Informasi yang diperoleh, benda yang mirip dengan bungkusan bom itu di buang oleh seseorang yang mengendarai kendaraan sedan warna putih. Usai membuang benda tersebut kendaraan itu langsung menuju ke arah timur.
Bambang Sundoro, Satpam setempat mengetahui adanya barang tersebut setelah ada pengendara yang melaporkan atas temuan benda yang mencurigakan tersebut.
“Setelah saya cek, saya melihat ada tiga pipa menempel jadi satu, ada baterainya dan ada lampu sinyalnya,” kata Bambang, Jumat (18/5/2018)
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Sementara itu adanya penemuan benda yang mencurigakan ini sempat membuat antrian panjang terjadi di jalur tol yang menuju ke arah Surabaya maupun dari arah sebaliknya.

Baca Juga

Aman-_Abdurrahman-_Gembong-_Teroris-_ISISTerdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 18 Mei 2018.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya. Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup juga menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan. “Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU. Setelah Aman Abdurrahman dibawa pergi, kursi terdakwa tampak basah. Aman Abdurrahman kencing di celananya di kursi terdakwa.
Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SFA)
Sumber: MelekPolitik

Baca Juga

32822761_575068596210015_125163808091013120_n
Tips Menghadapi Debt Collector Leasing!
1. Sapalah Dengan Santun...!

Selain cara di atas kemudian mintalah agar mereka menunjukkan Kartu Identitas dan juga Surat Tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan mintalah nomor telefon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


2. Jika Para Penagih Hutang Bersikap Santun
Jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara hutang-piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika Para Penagih Hutang Mulai Berdebat Meneror.
Persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW atau Polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih Hutang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika Para Penagih Hutang Berusaha Merampas Barang Cicilan.
Anda tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah suatu tindak Kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus Perdata, bukan Pidana. Kasus Perdata diselesaikan lewat Pengadilan Perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, Polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus Perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan Leasing, Bank, atau Koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika Para Penagih Hutang Merampas Barang Anda
Segera ke kantor Polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah Saksi dari Anda. Tindakan para penagih hutang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan Titipkan Mobil Atau Barang Jaminan Lain Kepada Polisi.
Tolak dengan santun tawaran Polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari Pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, KomNas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Powered by Blogger.
close
Banner iklan disini